Selasa tgl 2 Mei 2017 unit Dikyasa Polres Buleleng melaksanakan giat Penling dan memberi himbauan dari depan Mako menuju jalur Diponegoro lanjut Imambonjol, Gajahmada dan balik Ngurah Rai tembus jalur KTL (Kawasan Tertib Lalu Lintas) yakni d sepanjang jalan Dewi Sartika dengan sepajang 700 meter jakur ini ,ditetapkan sebagai KTL oleh Forum Lalu Lintas dan angkutan jalan yang diantaranya ada beberapa Intansi, yaitu Dari Pemda, Dishub,Dinas PU, Dinas Sosial, Dinas Pertanaman, dan dari Kepolisian sendiri, Forum tersebut dibentuk berdasarkan skep Bupati nomor 550/1294/HK/2012, tgl 21 Mei 2012, tentang forum Lalu Lintas dan angkutan jalan Kabupaten Buleleng.
Sedangkan untuk Skep KTL belum terbit sampai saat ini , karena masih menunggu ditandatangani oleh Bupati, dalam hal ini dari pihak Kepolisian (Dikyasa) sudah berkoordinasi dgn Dishub krn dalam Forum Dishub ditunjuk sebagai Ketua satu , untuk itu dimohon agar skep KTLnya segera diterbitkan mengingat ada teguran dari team supervisi atau team penilai dari KTL yg datang kewilayah Buleleng sepekan yang lalu, Disamping itu unit Dikyasa juga melaks giat pemasangan sepanduk di jalur KTL dengan bunyi "Patuhi Marka dan Rambu, Berhenti dan parkirlah pada tempatnya", mudah2 an dengan terpasangnya Sepanduk ini masyarakat dapat mematuhi sesuai bunyi sepanfuk tersrbut diatas.