
Upaya pemeriksaan saksi kasus Laka Lantas yang langsung dilakukan dikediaman yang bersangkutan di Desa Sembiran Kec. Tejakula Buleleng.
Menurut Kanit Laka Lantas Polres Buleleng IPTU I Dewa Made Ardana pemeriksaan ini adalah salah satu upaya Unit Laka Lantas Polres Buleleng dalam meringankan beban saksi yang terlibat laka lantas disamping untuk mempercepat penyelesaian pemberkasan yang dilaksanakan oleh penyidik dalam melengkapi berkas kasus laka lantas tersebut .
Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Adi Sulistyo Utomo, S. I. K dalam keterangannya menjelaskan bahwa didalam upaya penyelesaian pemberkasan kasus laka lantas yang mana saksi belum dapat hadir di polres untk dimintakan keterangannya, maka penyidik Unit Laka Lantas yang mengambil inisiatif jemput bola dengan melakukan pemeriksaan dirumah saksi tersebut, hal ini menurut beliau merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan demi kemudahan masyarakat yang terlibat Laka Lantas dan agar lancarnya upaya pemeriksaan oleh Penyidik sehingga Upaya hukum dapat dilaksanakan tepat sesuai waktunya.
Sumber Berita: http://polda-bali.com/berita-buleleng-percepat-proses-penyidikan-unit-laka-lantas-polres-buleleng-terapkan-sistim-jemput-bola.html#ixzz4fznQ5an2