SP2HP

 Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan / penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan. 
Dengan memanfataakan perkembangan tehnologi dan mendukung program promoter kapolri nomor 2 yaitu peningkatan pelayanan publik yang lebih mudah bagi masyarakat dan berbasis IT maka kami Satlantas Polres Buleleng menerbitkan SP2HP laka lantas secara online, dengan harapan proses pencapaian SP2HP ini ke pada masyarakat dapat lebih cepat sampai kepada masyarakat.

SP2HP Laka Satlantas Buleleng
terupdate tanggal 23 Januari 2017


LAPORAN POLISI : LP/09/I/2017/BALI/POLRESBLL,
TANGGAL 07 JANUARI 2017