Surat Pemberitahuan
Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal
menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan / penyidikan, penyidik
wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta
secara berkala.
Berdasarkan Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan
Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan
transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor
baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1
bulan.
Dengan memanfataakan
perkembangan tehnologi dan mendukung program promoter kapolri nomor 2 yaitu
peningkatan pelayanan publik yang lebih mudah bagi masyarakat dan berbasis IT
maka kami Satlantas Polres Buleleng menerbitkan SP2HP laka lantas secara
online, dengan harapan proses pencapaian SP2HP ini ke pada masyarakat dapat
lebih cepat sampai kepada masyarakat.
SP2HP Laka Satlantas Buleleng
terupdate tanggal 23 Januari 2017
LAPORAN POLISI : LP/09/I/2017/BALI/POLRESBLL,
TANGGAL 07 JANUARI 2017