Unit Dikyasa adalah unsur pelaksana tugas pokok yang
berada di bawah kasat lantas yang bertugas melakukan pembinaan partisipasi
masyarakat dan dikmas lantas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas,
unit dikyasa menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
1. Melaksanakan pembinaan partisipasi mamsyarakat melalui
kerjasama lintas sektoral.
2. Melaksanakan melaksanakan pendidikan masyarakat di bidang
lalu lintas.
3. Melaksanakan melaksanakan pengkajian dan rekayasa
terhadap permasalahan lalu lintas.
4. Melaksanakan pembinaan dan penyuluhan terhadap pelajar,
masyarakat, sekolah mengemudi, serta kelompok–kelompok masyarakat yang
tergabung dalam suatu organisasi tentang lalu lintas.
5. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait mengenai
kerjasama lintas sektoral tentang permasalahan lalulintas maupun inovasi di
bidang lalu lintas.
Unit dikyasa dipimpin oleh kanit dikyasa dan dalam
pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada kasat lantas di bawah kendali
kaur bin ops. Dalam pelaksanaan tugasnya kanit dikyasa dibantu oleh bintara
unit disingkat banit.
Kanit
Dikyasa
1. Merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan pendidikan
masyarakat dan lalu lintas dalam rangka meningkatkan kesadaran Hukum Berlalu
lintas masyarakat menggunakan jalan.
2. Menjalain koordinasi dan hubungan yang harmonis dengan
Instansi terkait dan pengemban funfsi Binamitra Polres Buleleng.
3. Mengajukan kajian / rekayasa tentang sarana / prasarana
jalan kepada Instansi Terkait kota dalam rangka keamanan, ketertiban dan
kelancaran lalu lintas.
4. Mengajukan saran masukan kepada Kasat Lantas bidang
Rekayasa dan Dikmas Lantas.
5. Dalam pelaksanaan tugasnya di bantu oleh anggota Unit
Dikyasa ( Bintara).
6. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas kepada Kasat
Lantas.
Visi
dan Misi
1. Menyelenggarakan penegakan dan kepastian hukum yang
bercirikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat di bidang lalu
lintas.
2. Mewujudkan masyarakat pemakai jalan supaya memahami,
yakin dan mempercayai kepada polantas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan
masyarakat dalam kegiatan pendidikan masyarakat di bidang lalu lintas,
penegakan hukum lalu lintas, pengkajian masalah lalu lintas, pengkajian masalah
lalu lintas, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Dikmas Lantas.
Tujuan daripada pendidikan masyarakat bidang lalu lintas
adalah untuk memperdalam dan memperluas pengertian pada masyarakat terhadap
masalah masalah lalu lintas yang dihadapi dan menginsyafkan masyarakat untuk
membantu rencana, kebijaksanaan dan cara-cara yang ditempuh dalam penyelesaian
masalah lalu lintas, sehingga tertanam kebiasaan yang baik masyarakat pemakai
jalan pada umumnya dan para pengemudi khususnya, untuk bergerak di jalan
sendiri maupun orang lain, dengan tingkah laku mentaati perundang-undangan dan
peraturan lalu lintas.
Unit Dikyasa. Di dalam pelaksanaan pendidikan masyarakat
bidang lalu lintas (Dikmas Lantas) dapat dibedakan dan dikelompokkan terhadap 2
(dua) kelompok masyarakat, yaitu :
1. Masyarakat terorganisir
2. Patroli Keamanan Sekolah.
3. Police Goes To School ( SD, SMP, SMA ).
4. Police Goes To Campus.
5. Polisi Sahabat Anak ( Taman Kanak-Kanak ).
6. Police Goes To Community : Satpam, Instansi Pemerintahan
/ TNI, Swasta, FKPM, Kelompok Ojek, Klub Motor, Saka Bhayangkara / Pramuka, Paskibraka,
Senkom.
7. Masyarakat tidak terorganisir. Pengemudi kendaraan baik
angkutan umum maupun angkutan pribadi / perorangan, Pengguna jasa angkutan umum
/ pribadi, Masyarakat pemakai jalan lainnya.
Rekayasa Lantas
Rekayasa lalu lintas bertujuan untuk mengatasi
permasalahan lalu lintas yang terjadi seperti kurangnya rambu-rambu lalu lintas
pada daerah tertentu, jalanan licin, jalan rusak, kemacetan lalu lintas dan
lain-lain.