Satuan
Lalu Lintas Polres Buleleng yang berlokasi di jalan
Pramuka No 1 Singaraja Kec Buleleng Kab Buleleng, sebelah barat Pura Jagat
Natha Kabupaten Buleleng adalah
unsur pelaksana tugas pokok Polres yang berada dibawah Kapolres, Sat Lantas bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi Lalu
Lintas Kepolisian yang meliputi pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli,
pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas, registrasi dan identifikasi
pengemudi/ kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakkan
hukum dibidang lalu lintas guna memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban
dan kelancaran lalu lintas, Sat Lantas dipimpin Kasat Lantas yang bertanggung
jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari dibawah
kendali Wakapolres,
Kasat Lantas dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu
oleh :
1.
Kepala Urusan Pembinaan Operasional disingkat ( Kaur Binops)
Bertugas :
v
Melaksanakan
Pembinaan manajemen Opsnal dan Pelatihan
v
Melaksanakan
Anev Lantas
v
Pengelolaan
Teknologi Informasi dan dokumentasi lalu lintas
2.
Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan disingkat (Kaur
Mintu) Bertugas :
v Membuat Rencana Kegiatan
v Melaksanakan Manajemen Personil, Sarpras dan Kinerja
v Melaksanakan Pelayanan Ketatausahaan dan urusan dalam dalam lingkungan Lantas
v Mengolah dan Menyajikan Data dibidang Lalu Lintas
v Mengolah dan Menyajikan Data dibidang Lalu Lintas
3.
Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patrolit
(Kanit turjawali) Bertugas :
v
Melaksanakan Penegakan hukum
dan tata tertib lalu lintas
v Melaksanakan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli
Lalu lintas
v Membina dan menyelenggarakan tata tertib Lalu lintas dan
Angkutan Jalan
v
Membina
dan Menyelenggarakan Penanganan Pelanggaran Lalu lintas
4.
Kepala Unit Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa disingkat
(Kanit Dikyasa) Bertugas :
v Membina dan melaksanakan Kerjasama lintas Sektoral
v Melaksanakan Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa Lantas
v Pembinaan Rekayasa dibidang Lalu lintas
v Melaksanakan Koordinasi Lintas Sektoral dalam Pembinaan dan
Rekayasa Sarana Angkutan
5.
Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi disingkat (Kanit
Regident)
Bertugas
v Menyelenggarakan dan Membina Pelaksanaan Reg Ident Kendaraan
Bermotor
v Pembinaan
Pelaksanaan Reg Ident SIM, STNK dan BPKB
6.
Kepala
Unit Kecelakaan disingkat (Kanit laka).
Bertugas
v Menyelenggarakan Pembinaan dan Penanganan Laka Lantas
v Melaksanakan TP TKP Laka Lantas
v Melaksanakan Penyidikan Laka Lantas
v Mengajukan Berkas Perkara Laka Lantas ke Pengadilan
v Kordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU )