Profil

Seiring semakin pesatnya perkembangnan ilmu dan teknologi, masyarakat makin mudah mengakses segala informasi yg bermanfaat, salah satunya masyarakat sering mengakses informasi yang berkaitan dengan kehidupan sehari – hari, dengan makin mudahnya masyarakat mengakses informasi, maka Satuan Lalu Lintas Polres Buleleng berupaya dan berinofasi untuk memberikan informasi - informasi kegiatan, produk Lalu Lintas , lokasi,  terobosan, kasus laka lantas, sosialisasi dan lain sebagainya tentang Satuan Lalu Lintas Polres Buleleng melalui media “ Blog “
            
Satuan Lalu Lintas Polres Buleleng yang berlokasi di jalan Pramuka No 1 Singaraja Kec Buleleng Kab Buleleng, sebelah barat Pura Jagat Natha Kabupaten Buleleng adalah unsur pelaksana tugas pokok Polres yang berada dibawah Kapolres, Sat Lantas bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi Lalu Lintas Kepolisian yang meliputi pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi/ kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakkan hukum dibidang lalu lintas guna memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, Sat Lantas dipimpin Kasat Lantas yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari dibawah kendali Wakapolres,

            Kasat Lantas dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu oleh :

1.    Kepala Urusan Pembinaan Operasional disingkat ( Kaur Binops)
Bertugas :
v  Melaksanakan Pembinaan manajemen Opsnal dan Pelatihan
v  Melaksanakan Anev Lantas 
v  Pengelolaan Teknologi Informasi dan dokumentasi lalu lintas

2.    Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan disingkat (Kaur Mintu) Bertugas :
v  Membuat Rencana Kegiatan
v  Melaksanakan Manajemen Personil, Sarpras dan Kinerja
v Melaksanakan Pelayanan Ketatausahaan dan urusan dalam dalam lingkungan Lantas
v  Mengolah dan Menyajikan Data dibidang Lalu Lintas
v  Mengolah dan Menyajikan Data dibidang Lalu Lintas

3.    Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patrolit (Kanit turjawali) Bertugas :
v  Melaksanakan Penegakan hukum dan tata tertib lalu lintas
v  Melaksanakan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli Lalu lintas
v  Membina dan menyelenggarakan tata tertib Lalu lintas dan Angkutan Jalan
v  Membina dan Menyelenggarakan Penanganan Pelanggaran Lalu lintas

4.    Kepala Unit Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa disingkat (Kanit Dikyasa) Bertugas :
v  Membina dan melaksanakan Kerjasama lintas Sektoral
v  Melaksanakan Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa Lantas
v  Pembinaan Rekayasa dibidang Lalu lintas
v  Melaksanakan Koordinasi Lintas Sektoral dalam Pembinaan dan Rekayasa Sarana Angkutan

5.    Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi disingkat (Kanit Regident)
Bertugas
v Menyelenggarakan dan Membina Pelaksanaan Reg Ident Kendaraan Bermotor
v  Pembinaan Pelaksanaan Reg Ident SIM, STNK dan BPKB
6.    Kepala Unit Kecelakaan disingkat (Kanit laka).
Bertugas
v  Menyelenggarakan Pembinaan dan Penanganan Laka Lantas
v  Melaksanakan TP TKP Laka Lantas
v  Melaksanakan Penyidikan Laka Lantas
v  Mengajukan Berkas Perkara Laka Lantas ke Pengadilan
v  Kordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU )