Laka

Unit Kecelakaan (Unitlaka) dipimpin oleh kepala unit kecelakaan disingkat Kanit Laka yang bertanggung jawab kepada Kasat Lantas dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Kaur Binopsnal.

Kanit Laka bertugas menangani kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum.

Kanit Laka dalam penanganan kecelakaan lalu lintas, melaksanakan kegiatan :
  1. Penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kecelakaan lalu lintas sampai dengan penyerahan berkasa perkara ke penuntut umum ;
  2. Pemberian pelayanan melalui pemberian surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada korban/keluarga korban;
  3. Pengumpulan, pengelolaan data dan informasi yang berkenan dengan kecelakaan lalu lintas baik secara manual atau aplikasi online ;
  4. Membuat rencana penyidikan dan penyelesaian kasus tunggakan kecelakaan lalu lintas ;
  5. Koordinasi antar sesama instansi penegak hukum (Law Enforcement) dalam rangka penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas ;
  6. Melakukan inovasi-inovasi guna peningkatan pelayanan penanganan/pencegahan kecelakaan lalu lintas;
  7. Pengelolaan tahanan dan barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas ;
  8. Mengawasi, mengarahkan, menganalisa, mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan kegiatan termasuk administrasi dukungan anggaran 8. kegiatan penanganan kecelakaan lalu lintas ;
  9. Memberikan masukan saran terkait penanganan/pencegahan kecelakaan lalu lintas kepada Kasat Lantas