Unit Kecelakaan (Unitlaka) dipimpin oleh kepala unit kecelakaan
disingkat Kanit Laka yang bertanggung jawab kepada Kasat Lantas dan
dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Kaur Binopsnal.
Kanit Laka bertugas menangani kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum.
Kanit Laka dalam penanganan kecelakaan lalu lintas, melaksanakan kegiatan :
Kanit Laka bertugas menangani kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum.
Kanit Laka dalam penanganan kecelakaan lalu lintas, melaksanakan kegiatan :
- Penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kecelakaan lalu lintas sampai dengan penyerahan berkasa perkara ke penuntut umum ;
- Pemberian pelayanan melalui pemberian surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada korban/keluarga korban;
- Pengumpulan, pengelolaan data dan informasi yang berkenan dengan kecelakaan lalu lintas baik secara manual atau aplikasi online ;
- Membuat rencana penyidikan dan penyelesaian kasus tunggakan kecelakaan lalu lintas ;
- Koordinasi antar sesama instansi penegak hukum (Law Enforcement) dalam rangka penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas ;
- Melakukan inovasi-inovasi guna peningkatan pelayanan penanganan/pencegahan kecelakaan lalu lintas;
- Pengelolaan tahanan dan barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas ;
- Mengawasi, mengarahkan, menganalisa, mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan kegiatan termasuk administrasi dukungan anggaran 8. kegiatan penanganan kecelakaan lalu lintas ;
- Memberikan masukan saran terkait penanganan/pencegahan kecelakaan lalu lintas kepada Kasat Lantas