Tilang

Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang
Satuan Lalu Lintas Polres Buleleng berupa dengan berbagai cara untuk menekan angka kecelakaan salah satunya dengan mengeluarkan  bukti pelanggaran disingkat tilang berupa sangsi denda yang dikenakan kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan
Sat lantas Polres Buleleng menghimbau kepada pemakai jalan agar selalu tertib dan disiplin dalam berkendaraan karna pada umumnya pelanggaran merupakan sumber terjadinya ketidak lancaran , ketidak tertiban dan kecelakaan lalu lintas
Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas sebaiknya diawali dengan peringatan kepada pelanggaran.seperti mengedepankan tindakan persuasif dan preventif Akan tetapi karena kesadaran berlalu lintas masih kurang seperti sebagian masyarakat masih kurang peduli pada keamanan berkendaran, seperti tidak mengenakan helm serta tidak melengkapi diri dengan safety riding, maka terpaksa juga melakukan penilangan
Adanya penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas merupakan tindakan awal yang perlu dilaksanakan sebelum situasi lalu lintas berkembang menjadi tidak  lancar,tidak tertib dan terjadi kecelakaan.
Pengertian :
1.    Pelanggaran lalu lintas adalah perbuatan yang bertentangan dengan  perundangan – perundangan lalu lintas atau peraturan pelaksanaan baik yang dapat ataupun tidak menimbulkan kerugian jiwa atau benda tetapi dapat mengganggu kamtibcar lantas.
2.    Penindakan pelanggaran lalu lintas adalah merupakan tindakan penegakan hukum oleh polri ataupun instansi penegak hukum lainnya yang mempunyai wewenang kepolisian terbatas di bidang lalu lintas agar undang – undang lalu lintas atau peraraturan lalu lintas ditaati oleh setiap pemakai jalan.
Untuk menertibkan pengemudi yang tidak tertib, Polisi menerapkan 2 jenis tindakan:
A. Tindakan edukatif (memberi teguran simpatik),
B. Tindakan yuridis( tindakan secara hukum) = Tilang

Tilang ditujukan dengan kriteria pelanggaran sebagai berikut:
- Pelanggaran secara kasat mata diketahui
- Tidak perlu alat pembuktian
- Tidak perlu keterangan ahli

Tilang terdiri dari 5 warna:
- Merah dan Biru untuk pelanggar
- Kuning untuk Polisi
- Putih untuk Kejaksaan
- Hijau untuk Pengadilan
Tilang berfungsi sebagai:
1. Sebagai Surat Penggilan ke Pengadilan Negeri
2. Sebagai pengantar untuk pembayaran denda ke Bank/Panitera
3. Sebagai tanda penyitaan atas barang bukti.
Barang bukti yang disita adalah:
1. SIM
2. STNK
3. Kendaraan bermotor