Penindakan pelanggaran lalu
lintas dengan tilang
Satuan Lalu Lintas Polres Buleleng berupa dengan berbagai cara untuk menekan angka kecelakaan
salah satunya dengan mengeluarkan bukti pelanggaran disingkat tilang berupa sangsi denda yang
dikenakan kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan
Sat lantas
Polres Buleleng menghimbau kepada pemakai jalan agar selalu tertib dan
disiplin dalam berkendaraan karna pada umumnya pelanggaran merupakan sumber
terjadinya ketidak lancaran , ketidak tertiban dan kecelakaan lalu lintas
Penindakan
terhadap pelanggaran lalu lintas sebaiknya diawali dengan peringatan kepada
pelanggaran.seperti mengedepankan tindakan persuasif dan preventif Akan tetapi
karena kesadaran berlalu lintas masih kurang seperti sebagian masyarakat
masih kurang peduli pada keamanan berkendaran, seperti tidak mengenakan helm serta tidak melengkapi diri dengan safety
riding, maka terpaksa juga melakukan penilangan
Adanya
penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas merupakan tindakan awal yang perlu
dilaksanakan sebelum situasi lalu lintas berkembang menjadi tidak lancar,tidak tertib dan terjadi kecelakaan.
Pengertian :
1.
Pelanggaran
lalu lintas adalah perbuatan yang bertentangan dengan perundangan – perundangan lalu lintas atau
peraturan pelaksanaan baik yang dapat ataupun tidak menimbulkan kerugian jiwa
atau benda tetapi dapat mengganggu kamtibcar lantas.
2.
Penindakan
pelanggaran lalu lintas adalah merupakan tindakan penegakan hukum oleh polri
ataupun instansi penegak hukum lainnya yang mempunyai wewenang kepolisian
terbatas di bidang lalu lintas agar undang – undang lalu lintas atau peraraturan
lalu lintas ditaati oleh setiap pemakai jalan.
Untuk menertibkan pengemudi
yang tidak tertib, Polisi menerapkan 2
jenis tindakan:
A. Tindakan edukatif (memberi teguran simpatik),
B. Tindakan yuridis( tindakan secara hukum) = Tilang
Tilang ditujukan dengan kriteria pelanggaran sebagai berikut:
- Pelanggaran secara kasat mata diketahui
- Tidak perlu alat pembuktian
- Tidak perlu keterangan ahli
Tilang terdiri dari 5 warna:
- Merah dan Biru untuk pelanggar
- Kuning untuk Polisi
- Putih untuk Kejaksaan
- Hijau untuk Pengadilan
A. Tindakan edukatif (memberi teguran simpatik),
B. Tindakan yuridis( tindakan secara hukum) = Tilang
Tilang ditujukan dengan kriteria pelanggaran sebagai berikut:
- Pelanggaran secara kasat mata diketahui
- Tidak perlu alat pembuktian
- Tidak perlu keterangan ahli
Tilang terdiri dari 5 warna:
- Merah dan Biru untuk pelanggar
- Kuning untuk Polisi
- Putih untuk Kejaksaan
- Hijau untuk Pengadilan
Tilang berfungsi
sebagai:
1. Sebagai Surat Penggilan ke Pengadilan Negeri
2. Sebagai pengantar untuk pembayaran denda ke Bank/Panitera
3. Sebagai tanda penyitaan atas barang bukti.
Barang bukti yang disita adalah:
1. SIM
1. Sebagai Surat Penggilan ke Pengadilan Negeri
2. Sebagai pengantar untuk pembayaran denda ke Bank/Panitera
3. Sebagai tanda penyitaan atas barang bukti.
Barang bukti yang disita adalah:
1. SIM