Polres Buleleng Senin tanggal 2-5-2017 pukul 13.30 Wita berlokasi di depan
SPBU Banyuasri Sat Lantas Polres Buleleng unit patroli dipimpin Ipada Oktamawan
A. melaksanakan peneguran kepada pengendara kendaraan roda 4 mengenai ( Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor )TNKB yang baik dan benar sesuai undang undang No 22
tahun 2009 baik ukuran panjang dan lebar serta bentuk angka dan huruf.
Pengendara kendaraan roda empat DK 521 UI angka 5 nya dibikin seperti
huruf S angka 2 nya dimiringin agar seperti huruf R sehingga terbaca SRI, Sat
Lantas Polres Buleleng unit patroli memberikan teguran dengan humanis
sehingga pengendara roda 4 menyadari kesalahannya dan sanggup mengganti TNKB
nya sesuai aturan yang berlaku.
Unit Patroli tidak semata mata melaksanakan penindakan tetapi memberikan
pembelajaran pada para pengendara memahami apa makna dan fungsi dari TNKB
tersebut, demikian upaya unit patroli demi ketertiban dan keselamatan para
pengguna jalan, semoga dengan tertib berlalu lintas kita semua diberikan
keselamatan di jalan raya.