Selasa, 02 Mei 2017

Peneguran kepada pengendara kendaraan roda 4 mengenai TNKB

Polres Buleleng Senin tanggal 2-5-2017 pukul 13.30 Wita berlokasi di depan SPBU Banyuasri Sat Lantas Polres Buleleng unit patroli dipimpin Ipada Oktamawan A. melaksanakan peneguran kepada pengendara kendaraan roda 4 mengenai ( Tanda Nomor Kendaraan Bermotor )TNKB yang baik dan benar sesuai undang undang No 22 tahun 2009 baik ukuran panjang dan lebar serta bentuk angka dan huruf.

Pengendara kendaraan roda empat  DK 521 UI angka 5 nya dibikin seperti huruf S angka 2 nya dimiringin agar seperti huruf R sehingga terbaca SRI, Sat  Lantas Polres Buleleng unit patroli memberikan teguran dengan humanis sehingga pengendara roda 4 menyadari kesalahannya dan sanggup mengganti TNKB nya sesuai aturan yang berlaku.


Unit Patroli tidak semata mata melaksanakan penindakan tetapi memberikan pembelajaran pada para pengendara memahami apa makna dan fungsi dari TNKB tersebut, demikian upaya unit patroli demi ketertiban dan keselamatan para pengguna jalan, semoga dengan tertib berlalu lintas kita semua diberikan keselamatan di jalan raya.