Surat Izin Mengemudi yang
selanjutnya disingkat SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat
kontrol, dan data forensik kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji
pengetahuan, kemampuan dan keterampilan untuk mengemudikan Ranmor di jalan sesuai
dengan prsyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas
Angkutan Jalan.
A.
Penggolongan SIM yang diterbitkan oleh Satuan Pelaksana SIM
Polres
Buleleng adalah :
1.
SIM Perseorangan :
a.
SIM
A, untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling
tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa : Mobil Penumpang
perseorangan dan Mobil barang perseorangan.
b.
SIM
B I, untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih
dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa : Bus Perseorangan dan Mobil
barang perseorangan.
c.
SIM
B II, untuk mengemudikan Ranmor berupa : Kendaraan Alat berat, Kendaraan
penarik dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan
persiorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau
gandenan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram.
d.
SIM
C, berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor.
e.
SIM
D, berlaku untuk mengemudi Ranmor Khusus bagi penyandang cacat.
2.
SIM
Umum :
a.
SIM
A Umum, berlaku untuk mengedmudian Ranmor dengan jumlah berat yang
diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram, berupa :
Mobil Penumpang Umum dan Mobil Barang Umum.
b.
SIM
B I Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang
diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram, berupa : Mobil
Penumpang Umum dan Mobil Barang Umum.
c.
SIM
B II Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa : Kendaraan Penarik Umum,
Kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang
diperbolhkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000(seribu)
kilogram.
B.
Persyaratan Peserta Uji SIM.
1. Syarat umur.
SIM Kendaraan Perseorangan.
· usia 17
(tujuh belas) tahun untuk SIM A, C, dan D;
· usia 20
(dua puluh) tahun untuk SIM B I; dan
· usia 21
(dua puluh satu) tahun SIM B II.
SIM Kendaraan Umum.
· usia 20
(dua puluh) tahun SIM A Umum;
· usia 22
(dua puluh dua) tahun SIM B I Umum; dan.
· usia 23
(dua puluh tiga) tahun SIM Mengemudi B II Umum.
2.
Syarat Administrasi. identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk; pengisian
formulir permohonan; dan 3. Syarat Kesehatan. a. sehat jasmani yang dibuktikan
dengan surat keterangan dari dokter; b. sehat rohani yang dibuktikan dengan
surat lulus tes psikologi
![]() |
Standar waktu Penerbitan dan Pelayanan SIM |
C. Ketentuan Lain
SIM Baru
· Mengajukan
permohonan tertulis ;
· Dapat
menulis dan membaca huruf latin;
· Memiliki
pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu
lintas jalan dan
tehnik dasar kendaraan bermotor;
· Memenuhi
ketentuan tentang batas usia untuk SIM yang
dimohonkan;
· Memiliki
KTP setempat / jati diri, yang masih berlaku;
· Memiliki
keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor;
· Sehat
jasmani dan rohani;
· Lulus
ujian teori serta praktek I dan praktek II;
·
Telah
memiliki SIM sekurang-kurangnya 12 bulan gol A bagi pemohon SIM gol B I, dan
sekurang-kurangnya 12 bulan SIM B I bagi pemohon gol B II
![]() |
Mekanisme Penerbitan SIM Baru |
SIM
Perpanjangan
·
Mengisi
formulir permohonan;
·
KTP/jatidiri
yang masih berlaku;
·
SIM
yang dimohonkan untuk diperpanjang (SIM lama), yang masih berlaku;
·
Surat
keterangan dokter yang menyatakan pemohon dalam keadaan sehat jasmani dan
rohani;
·
Bagi
SIM yang telah lewat masa berlakunya, harus mengikuti ujian teori dan praktek
![]() |
Mekanisme SIM Perpanjangan |
Proses Penerbitan SIM
1. Foto Copy KTP yang masih berlaku, Serta SIM
yang masih berlaku (bagi yang perpanjangan), dilengkapi dengan Surat Keterangan
Kesehatan, dan lakukan pendaftaran pada loket informasi untuk untuk mendapatkan
formulir perpanjangan/baru Surat Ijin Mengemudi.
![]() |
Pengambilan Formulir |
2. Isi dan
lengkapi formulir yang diberikan oleh petugas pada tempat pengisian formulir
(diisi sesuai dengan identitas KTP)
![]() |
Pengisian Formulir |
3. Setelah selesai
mengisi formulir, lakukan pendaftaran pada loket pendaftaran SIM
![]() |
Pendaftaran |
4. Lakukan Pembayaran Pada Loket BRI
![]() |
Pembayaran Pada Loket BRI |
|
TARIF
PNBP PENERBITAN SIM (Sesuai PP No. 60 Tahun 2016).
5. Bagi yang melakukan perpanjangan SIM, akan
langsung diberikan nomor antrean foto oleh Petugas, khusus untuk peserta uji
SIM Baru, setelah melakukan pembayaran biaya PNBP SIM, menunggu panggilan dari
petugas penguji teori AVIS untuk mendapat pencerahan tata cara mengikuti ujian
teori AVIS.
![]() |
Pemberian No Antrean |
6. Melaksanakan ujian teori AVIS bagi peserta uji SIM Baru.
Pelaksanaan
ujian teori penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tidak lagi dilakukan secara
manual. Melalui program Audio Visual Integrated System (AVIS) peserta uji SIM
akan mengerjakan 30 (tiga puluh) soal secara digital. Materi ujian berkisar
tentang Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Etika Berlalu Lintas, Safety
Riding atau cara berkendaraan yang aman,baik dan benar serta nyaman
bagi pengendara itu sendiri maupun orang lain. Peserta uji cukup menjawab SALAH atau BENAR,
dengan cara mengklik tombol KIRI jika apa yang dilakukan pengendara itu SALAH dan mengklik tombol KANAN
jika yang dilakukan pengendara itu BENAR.
![]() |
Ujian AVIS |
7. Jika
hasil ujian teori AVIS Anda dinyatakan lulus, maka dilanjutkan dengan ujian
praktek I dan II
![]() |
Pelaksanaan Ujian Praktek setelah Ujian Teori |
8. Bagi peserta
uji SIM yang belum dinyatakan lulus ujian teori AVIS, silahkan mengambil
kembali biaya pembayaran SIM pada loket BRI dan bisa melakukan ujian kembali 7
hari sejak dinyatakan tidak lulus.
9. Melaksanakan ujian praktek I dan II bagi
peserta ujian yang lulus ujian teori AVIS.
![]() |
Praktek 1 |
![]() |
Praktek 2 |
10.
Peserta uji SIM yang telah dinyatakan lulus ujian praktek I dan II, mendapatkan
nomor antrean proses foto dan pencetakan SIM, selanjutnya Anda berhak mendapatkan
SIM sesuai dengan jenis ujian SIM Anda.
![]() |
Penganbilan Foto |
11. Bagi peserta uji SIM yang
belum dinyatakan lulus ujian praktek I dan II, bisa mengambil kembali biaya
pembayaran SIM pada loket BRI, dan bisa melakukan ujian kembali 7 hari sejak
dinyatakan tidak lulus
INFORMASI LEBIH LANJUT, SILAHKAN DATANG KE KANTOR PELAYANAN SIM